Kiki Batal Baca Pleidoi, Sidang Vonis Bos First Travel 30 Mei

Kiki Batal Baca Pleidoi, Sidang Vonis Bos First Travel 30 Mei

Matius Alfons - detikNews
Senin, 21 Mei 2018 13:21 WIB
Bos First Travel Kiki Hasibuan, Anniesa Hasibuan, dan Andika Surachman. (Grandyos Zafna/detikcom)
Depok - Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan batal membaca nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang bos First Travel dengan agenda pembacaan putusan (vonis) pada pekan depan.

"Bahwa kemarin juga disampaikan kepada terdakwa, ini kesempatan kedua (membacakan pleidoi) kalau memang tidak ada tetap kita lanjutkan. Jadi kita lanjutkan persidangan putusan Rabu, tanggal 30 Mei 2018," kata hakim ketua Sobandi dalam sidang Kiki Hasibuan di PN Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Depok, Senin (21/5/2018).

Kiki dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kiki dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



 Bos First Travel Kiki Hasibuan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) di PN Depok, Senin (21/5/2018) Bos First Travel Kiki Hasibuan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) di PN Depok, Senin (21/5/2018) Foto: Matius Alfons/detikcom


Kiki Hasibuan, yang menjabat komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel, juga dinyatakan melakukan pidana pencucian uang. Aset yang beralih ke Kiki, menurut jaksa, berasal dari setoran calon jemaah umrah.

Jaksa menyatakan bos First Travel melakukan penipuan dengan mempromosikan paket umrah promo pada 2017. Promosi dilakukan dengan cara membuka kantor cabang First Travel, menjual franchise First Travel, melakukan perekrutan agen dan seminar keagenan.



Paket promo murah umrah Rp 14,3 juta dilakukan di media sosial, yakni Facebook, Instagram, dan situs First Travel. Promosi disebut jaksa dilakukan juga dengan menggandeng figur publik.

Sedangkan bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads