"Bahwa kemarin juga disampaikan kepada terdakwa, ini kesempatan kedua (membacakan pleidoi) kalau memang tidak ada tetap kita lanjutkan. Jadi kita lanjutkan persidangan putusan Rabu, tanggal 30 Mei 2018," kata hakim ketua Sobandi dalam sidang Kiki Hasibuan di PN Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Depok, Senin (21/5/2018).
Kiki dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kiki dinilai jaksa terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tuntutan 20 Tahun Bui untuk Bos First Travel |
![]() |
Kiki Hasibuan, yang menjabat komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel, juga dinyatakan melakukan pidana pencucian uang. Aset yang beralih ke Kiki, menurut jaksa, berasal dari setoran calon jemaah umrah.
Jaksa menyatakan bos First Travel melakukan penipuan dengan mempromosikan paket umrah promo pada 2017. Promosi dilakukan dengan cara membuka kantor cabang First Travel, menjual franchise First Travel, melakukan perekrutan agen dan seminar keagenan.
Paket promo murah umrah Rp 14,3 juta dilakukan di media sosial, yakni Facebook, Instagram, dan situs First Travel. Promosi disebut jaksa dilakukan juga dengan menggandeng figur publik.
Sedangkan bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini