Judul awal berita ini adalah 'Kesalnya Warga Makassar ke Koruptor yang Ditangkap di Hotel Mewah'
Berita ini direvisi pada Rabu 14 Agusutus 2024, setelah redaksi mendapatkan informasi bahwa Taufhan Anshar Nur yang sempat menjadi terpidana dalam perkara ini melalui putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi, dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan peninjauan kembali Nomor 53 PK/PID.Sus/2019. Dalam putusannya, MA juga meminta agar kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat dari Taufhan untuk dipulihkan.
Taufhan Ansar Nur sempat ditangkap di hotel mewah Jakarta karena kasus korupsi pada 2018. Pada 2019, Taufhan dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dibebaskan setelah permohonan peninjauan kembali (PK)-nya dikabulkan.
Pasar Pa'Baeng-baeng Makassar terletak di Jalan Sultan Alauddin I, Makassar, Sulsel. Pasar ini berada di pinggiran jalan dan menjadi salah satu pasar tradisional yang besar di Makassar.
Seperti halnya pasar tradisional lainnya, pasar ini masih berasal tanah dan los-los penjual hanya berukuran 3 X 3 meter. Berbagai macam penjual ada di pasar ini, seperti penjual sayuran, daging, ikan, dan keperluan sehari-hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadinya kan dijanjikan akan dibangun losnya dan katanya mau dibuat bertingkat. Tapi uangnya dibawa lari sama di Thaufan itu," kata salah seorang penjual di Pasar Pa'baeng-baeng, Daeng Amir di Makassar, Senin (21/5/2018).
Daeng Amir mengatakan banyak penjual yang kesal atas raibnya uang renovasi pasar. Seharusnya, jika berjalan lancar, maka mereka dapat los yang lebih bagus.
"Mau diapa lagi? Uangnya sudah tidak ada. Jadi ya kami tetap tidak dapat perubahan apa-apa di pasar," terangnya.
Rencananya pemerintah Kota Makassar kembali akan membangun pasar ini pada tahun 2019.
"Saya dengar akan dibangun bertingkat. Tapi tidak tahu kelanjutannya," kata Daeng Amir.
![]() |
Pedagang lainnya, Sitti (48), mengaku tidak mengetahui bahwa Thaufan telah ditangkap oleh penegak hukum di sebuah hotel mewah di Jakarta.
"Sudah ditangkap? Suruh kembalikan uang untuk bangun pasar!" tegas Sitti.
Sebelumnya, Kejaksaan menangkap Taufhan pada Jumat (18/5) lalu di Jakarta.
"Intel kejaksaan berhasil mengamankan DPO Taufhan Ansar Nur pada Jumat (18/5) pukul 18.35 WIB di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, seusai buka bersama," ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka.
Taufhan langsung dijebloskan ke penjara. Taufhan merupakan buron ke-108 yang terjaring Operasi Tangkap Turonan (Operasi Tabur 31.1).
Divonis Bebas Lewat PK pada 2019
Pada 2019, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Taufhan. MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar dan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam putusan PK-nya, MA menyatakan Taufhan dan Abdul Azis Siadjo tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana didakwakan jaksa. MA memerintahkan Taufhan dan Abdul dibebaskan dari penjara.
MA juga memulihkan hak Taufhan dan Abdul Azis dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
MA juga memerintahkan uang Rp 1 miliar yang dititipkan keduanya kepada Kejaksaan dikembalikan ke PT Ciratama Timurindo. MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan hingga PK kepada negara.
Putusan PK itu diketok oleh majelis PK yang diketuai Sunarto, dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Abdul Latif. Putusan diketok pada 29 Juli 2019.
(fiq/asp)