Makassar - Pengusaha asal Makassar, Taufhan Ansar Nur ditangkap setelah kabur 4 tahun. Koruptor proyek Pasar Pa'Baeng-baeng, Makassar itu akhirnya dijebloskan ke penjara.
Foto
Foto: Ini Pasar di Makassar yang Dikorupsi Taufhan yang Kabur 4 Tahun

Pemkot Makassar mengalokasikan APBD renovasi pasar tradisional Pasar Pa'baeng-baeng pada 2009. Anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 12,5 miliar.
Proyek itu dimenangkan oleh PT Citratama Tumiurindo dengan Dirut Taufhan Ansar Nur.
Dalam pelaksanaannya, proyek itu penuh dengan patgulipat. Alhasil, Pemkot Makassar dirugikan sebesar Rp 1 miliar. Atas hal itu, jaksa membawa kasus itu ke meja hijau.
10 Juli 2014, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada Taufhan pidana penjara 4 tahun serta pidana uang pengganti Rp 1 miliar. Setelah putusan kasasi ini keluar, Taufhan menghilang. Ia kabur saat jaksa hendak mengeksekusinya.
Dalam kaburnya, Faufhan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi pada 20 Maret 2017, MA menolak PK Taufhan.
Pada 18 Mei 2018, Kejaksaan menangkap Taufhan. Intel kejaksaan berhasil mengamankan DPO Taufhan Ansar Nur pada Jumat (18/5) pukul 18.35 WIB di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, seusai buka bersama. Taufhan langsung dijebloskan ke penjara. Taufhan merupakan buron ke-108 yang terjaring Operasi Tangkap Turonan (Operasi Tabur 31.1).