Eks Ketua DPRD Jabar Kembalikan Dana Korupsi Rp 250 Juta
Kamis, 14 Jul 2005 16:28 WIB
Bandung -
Ramai-ramai mengembalikan uang hasil korupsi tampaknya menjadi tren. Tersangka korupsi dana kavling sebesar Rp 33,4 miliar yaitu mantan Ketua DPRD Jawa Barat Eka Santoso menyerahkan dana kavling yang telah diterimanya sebesar Rp 250 juta ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.Penyerahan dana kavling tersebut menurut pengakuan Eka Santosa dengan alasan moral dan atas dorongan keluarga yang merasa terbebani dengan dana tersebut."Ini janji moral saya kepada masyarakat. Bahwa saya menerima Rp 33,4 miliar itu tidak benar. Tapi saya menerima dana sama dengan anggota dewan yang lain yakni Rp 250 juta," kata Eka Santosa kepada wartawan usai menyerahkan uang ke Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Bandung, Kamis (14/7/2005).Eka mengaku rencana mengembalikan uang tersebut sudah lama, bahkan sebelum kasus ini ramai. Ia mengaku pernah mengusulkan kepada seluruh anggota dewan agar dana itu dikembalikan ke kas daerah di Bank Jabar. Namun, uang tersebut ditolak bank karena sumber uang tidak jelas asal-usulnya. "Karena Kejati mau menerima, ya langsung saya kembalikan," kilah dia.Sementara, mantan Gubernur Jabar R Nuriana hari ini memenuhi panggilan Kejati Jabar. Ia dipanggil tim penyidik Kejati sebagai saksi kasus korupsi dana kavling. Nuriana datang pukul 07.30 WIB.Sebelumnya, pihak Kejati telah melakukan pemanggilan tiga kali. Namun karena yang bersangkutan sedang berada di Amerika Serikat, baru hari ini memenuhi panggilan Kejati.
(jon/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































