Judul awal berita ini adalah 'Jejak Taufhan: 2009 Korupsi, 2014 Buron, 2018 Ditangkap di Hotel'
Berita ini direvisi pada Rabu 14 Agusutus 2024, setelah redaksi mendapatkan informasi bahwa Taufan Anshar Nur yang sempat menjadi terpidana dalam perkara ini melalui putusan pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi, dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan peninjauan kembali Nomor 53 PK/PID.Sus/2019. Dalam putusannya, MA juga meminta agar kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat dari Taufan untuk dipulihkan.
Pengusaha asal Makassar, Taufhan Ansar Nur, sempat ditangkap di hotel mewah di bilangan segi tiga emas Jakarta usai berbuka puasa pada tahun 2018. Pada 2019, Taufhan telah dinyatakan tidak bersalah lewat putusan peninjauan kembali yang diketok oleh Mahkamah Agung (MA).
Berikut perjalanan kasus Taufhan sebagaimana dikutip dari putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 160 PK/Pid/Sus/2016, Senin (21/5/2018):
2009
Pemkot Makassar mengalokasikan APBD renovasi pasar tradisional Pasar Pa'baeng-baeng. Anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 12,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaannya, proyek itu penuh dengan patgulipat. Alhasil, Pemkot Makassar dirugikan sebesar Rp 1 miliar. Atas hal itu, jaksa membawa kasus itu ke meja hijau.
2 November 2011
Taufhan dituntut 2 tahun penjara.
5 Januari 2012
Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman kepada Taufhan selama 1 tahun penjara. Status Taufhan adalah tahanan kota.
30 Juli 2012
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menguatkan vonis Taufhan.
10 Juli 2014
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman kepada Taufhan:
1. Hukuman pidana penjara 4 tahun.
2. Hukuman pidana denda Rp 200 juta.
3. Bila tidak membayar denda, hukuman ditambah 6 bulan kurungan.
4. Hukuman pidana uang pengganti Rp 1 miliar.
Setelah putusan kasasi ini keluar, Taufhan menghilang. Ia kabur saat jaksa hendak mengeksekusinya.
20 Maret 2017
MA menolak PK Taufhan.
18 Mei 2018
Kejaksaan menangkap Taufhan.
"Intel kejaksaan berhasil mengamankan DPO Taufhan Ansar Nur pada Jumat (18/5) pukul 18.35 WIB di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, seusai buka bersama," ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka.
Divonis Bebas Lewat PK pada 2019
Pada 2019, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Taufhan. MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar dan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam putusan PK-nya, MA menyatakan Taufhan dan Abdul Azis Siadjo tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana didakwakan jaksa. MA memerintahkan Taufhan dan Abdul dibebaskan dari penjara.
MA juga memulihkan hak Taufhan dan Abdul Azis dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
MA juga memerintahkan uang Rp 1 miliar yang dititipkan keduanya kepada Kejaksaan dikembalikan ke PT Ciratama Timurindo. MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan hingga PK kepada negara.
Putusan PK itu diketok oleh majelis PK yang diketuai Sunarto, dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Abdul Latif. Putusan diketok pada 29 Juli 2019.
Simak juga video "Begini Awalnya Korupsi Mengakar di Indonesia":