"Tersangka AH merupakan DPO dari Kejari Siak dalam kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan kepada wartawan, Jumat (4/5/2018) malam.
Muspidauan menjelaskan, tersangka AH ditangkap di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/4) pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini juga dibantu tim intelijen Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muspidauan mengatakan usai ditangkap, tersangka AH diinapkan satu malam di Kejagung. Baru hari ini tersangka diberangkatkan ke Pekanbaru.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO Kejari Siak, AH sudah sempat dipanggil sebanyak tiga kali terkait kasus korupsi dana desa. Hanya saja selama tiga kali pemanggilan itu, AH tak hadir dan tidak memberikan keterangan.
"Tapi surat pemanggilan tidak dihiraukan. Setelah tiga kali dipanggil tak datang, diterbitkan DPO pada November 2017 lalu," kata Muspidauan.
Kala itu ada 122 desa mengadakan paket software sistem Simkudes yang dikerjakan perusahaan tersebut. Program lainnya, pelatihan informasi monografi dan profil desa. Masing-masing desa dianggarkan Rp 17,5 juta.
Dalam perjalanannya, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) program tersebut merugikan negera Rp 1,136 miliar.
Dalam kasus ini, telah menjerat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Abdul Razak dengan vonis 1 tahun denda Rp 50 juta atau subsider 1 bulan penjara.
(cha/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini