Ini Tanggapan Kompolnas Soal Usul Tujuan Politik di RUU Terorisme

Ini Tanggapan Kompolnas Soal Usul Tujuan Politik di RUU Terorisme

Aditya Mardiastuti - detikNews
Sabtu, 19 Mei 2018 08:20 WIB
Ilustrasi terorisme (Fuad Hasyim/detikcom).
Jakarta - Kompolnas tidak mau terlibat perdebatan mengenai ada atau tidaknya definisi politik dalam RUU Tindak Pidana Terorisme (RUU Teroris). UU Terorisme yang akan disahkan DPR sebaiknya tidak bertentangan dengan undang-undang lain.

"Kompolnas tidak dalam kapasitas untuk menanggapi sikap Pansus RUU. Tetapi, UU yang akan disahkan harus dapat dilaksanakan, maksudnya tidak boleh saling bertentangan dengan undang-undang yang lain," kata Komisioner Kompolnas, Bekto Suprapto, pada Jumat 18 Mei 2018 malam.

Bekto mengatakan terorisme sudah menjadi ancaman serius di Indonesia maupun juga di negara lain. "Korban berjatuhan karena terorisme sudah banyak, negara tidak menginginkan Indonesia hancur seperti halnya Suriah, Irak, Afghanistan, atau Libya," ujar Bekto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurut Bekto, hal terpenting adalah pemerintah melindungi masyarakat dari serangan terorisme maka harus ada penyempurnaan UU Terorisme sebagai payung hukum untuk melakukan pencegahan dan penanganan terorisme.

"Yang penting ada keseimbangan antara pemerintah yang punya kuasa dengan hukum dengan masyarakat yang harus dilindungi hak asasinya. Masyarakat akan menilai penyebab alotnya proses RUU terorisme menjadi UU yang sudah ditunggu-tunggu karena sudah sangat dibutuhkan," ucap Bekto.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR hampir sepakat mengenai definisi terorisme yang membuat revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme tersendat. Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme M Syafii tetap ingin ada frasa ideologi dan tujuan politik dalam definisi terorisme, tak seperti pemerintah.

(aik/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads