Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan perintah Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno. Sandiaga mengaku sudah menerima laporan mengenai isu yang menyebut ada oknum yang mengaku bisa 'mengamankan' jabatan.
"Banyak sekali yang menanyakan. Saya bilang, tolong keluarkan surat edaran Pak Sekda bahwa kepada seluruh SKPD, kalau ada yang menawarkan jasa, melobi, itu tidak ada kebenarannya sama sekali," kata Sandiaga saat dimintai konfirmasi di Masjid Al-Makmur, Jalan Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga menekankan, apabila nantinya ada pergantian atau mutasi jabatan, tentu dilakukan secara profesional. Wagub yang diusung Partai Gerindra dan PKS itu meminta para pejabat Pemprov DKI tidak meladeni oknum-oknum yang mengklaim bisa mengamankan jabatan.
"Kita pastikan semua ini sesuai meritokrasi. Itu saya nyatakan berita yang tidak benar, dan kita patahkan, dan tidak perlu dilayani," tegas Sandiaga.
Dalam surat edaran bernomor 28/SE/2018 itu terdapat tiga poin klarifikasi. Pertama, terkait proses pergantian jabatan, kemudian mengenai imbauan kepada PNS Pemprov DKI supaya melaporkan jika ditawari 'pengamanan jabatan'.
"Mutasi jabatan di Pemprov DKI Jakarta dilakukan melalui sidang Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) dan dibahas oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku," begitu bunyi petikan surat tersebut.
"Untuk klarifikasi indikasi oknum yang mengatasnamakan pejabat yang minta imbalan, harap menghubungi Badan Kepegawaian Daerah u.p. Bidang Pengembangan di gedung Balai Kota Blok G lantai 20, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Kota Administrasi Jakarta Pusat," imbuh surat tersebut.
Edaran Pemprov DKI soal mutasi jabatan (Foto: dok. Istimewa) |












































Edaran Pemprov DKI soal mutasi jabatan (Foto: dok. Istimewa)