Penjelasan MUI Soal Hukum Mengurus Jenazah Teroris

Penjelasan MUI Soal Hukum Mengurus Jenazah Teroris

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 18 Mei 2018 20:57 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia MUI Zainut Tauhid (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Banyak jenazah terduga teroris yang belum dimakamkan karena ditolak keluarga maupun masyarakat di desanya. Sebab mereka tak mau jika jenazah pengeboman yang melukai orang lain berada di dekat mereka.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan jenazah itu tetap wajib diurus. Zainut menegaskan mengurus jenazah seorang muslim wajib hukumnya.

"Jadi kita harus bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang muslim. Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah," kata Zainut kepada wartawan, Jumat (18/5/2018).

Berikut penjelasan lengkap MUI:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi orang hidup, ada kewajiban mengurus orang yang meninggal, yang beragama Islam, dan hukumnya adalah fardlu kifayah.

Mengurus jenazah yang dimaksud meliputi memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan, bagi seorang muslim hukumnya fardu kifayah. Artinya, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa.

Masalahnya apakah seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya itu masih tetap dianggap sebagai orang beriman atau muslim? Hal ini perlu didudukkan masalahnya.

Perbuatan terorisme memang haram hukumnya karena telah menimbulkan ketakutan, kecemasan, kerusakan dan bahkan kematian pihak lain. Perbuatan terorisme disebabkan karena salahnya seseorang dalam memahami ajaran agama. Sehingga seringkali mereka mengatasnamakan agama dalam setiap kali melakukan tindakannya.

Seorang teroris yang meninggal akibat perbuatannya tetap dihukumi sebagai seorang muslim sepanjang dia masih menampakkan keislamannya. Namun dia masuk dalam katagori muslim yang berdosa besar (fasiq).

"Jadi mayatnya harus tetap diurus sebagaimana seorang muslim"

Jadi kita harus bisa memisahkan antara tindakan terorisme dengan hukum atau syariat tentang kewajiban mengurus jenazah seorang muslim. Terhadap tindakan terorisme kita semuanya sepakat untuk mengecam, menolak dan melawan perbuatan biadab tersebut. Tetapi terkait dengan hukum mengurus jenazah itu memang harus dilakukan karena hukumnya wajib kifayah.

Dalam hal ini MUI memberiksn apresiasi kepada Polri yang sudah mengambil alih pengurusan jenazah pelaku teror, karena baik masyarakat maupun keluarganya menolak mengurus jenazah tersebut. Dengan demikian Polri telah menggugurkan kewajiban umat Islam lainnya.


(ams/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads