Razia tersebut dilakukan pada Kamis (17/5/2018). Razia pertama dilakukan di toko milik Sandrat Silalahi di Rawalumbu, Bekasi. Di sana petugas menyita 124 botol miras dan pemilik toko tak punya izin untuk berjualan miras.
"Sandrat Silalahi, tidak bisa memperlihatkan surat izin untuk memperjualbelikan minuman keras tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, saat jumpa pers di kantornya, Jumat (18/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu petugas kembali menemukan toko berjualan miras di Mustika Jaya. Di toko milik Vinsensius Evando itu, polisi juga menyita 90 karton miras. Pemilik toko juga tidak bisa menunjukan izinnya.
"Pelaku dikenakan pasal 204 KUHP tanpa izin melakukan perdagangan, kita juncto kan lagi ke Kepres tentang pengendalian dan pengawasan miras. (Miras) boleh dijual asalkan ada izin. Ini tidak ada izin SIUP makanya kita razia," ujarnya. (rvk/fdn)











































