Razia 2 Toko di Bekasi, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Razia 2 Toko di Bekasi, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 18 Mei 2018 15:41 WIB
Foto: Miras yang disita (Isal-detik)
Bekasi - Polisi melakukan razia miras di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam razia tersebut, polisi menyita ratusan botol miras dari 2 toko.

Razia tersebut dilakukan pada Kamis (17/5/2018). Razia pertama dilakukan di toko milik Sandrat Silalahi di Rawalumbu, Bekasi. Di sana petugas menyita 124 botol miras dan pemilik toko tak punya izin untuk berjualan miras.

"Sandrat Silalahi, tidak bisa memperlihatkan surat izin untuk memperjualbelikan minuman keras tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, saat jumpa pers di kantornya, Jumat (18/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Setelah itu petugas kembali menemukan toko berjualan miras di Mustika Jaya. Di toko milik Vinsensius Evando itu, polisi juga menyita 90 karton miras. Pemilik toko juga tidak bisa menunjukan izinnya.

"Pelaku dikenakan pasal 204 KUHP tanpa izin melakukan perdagangan, kita juncto kan lagi ke Kepres tentang pengendalian dan pengawasan miras. (Miras) boleh dijual asalkan ada izin. Ini tidak ada izin SIUP makanya kita razia," ujarnya. (rvk/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads