KPK: Korporasi Tersangka TPPU Pakai Suap untuk Operasional

KPK: Korporasi Tersangka TPPU Pakai Suap untuk Operasional

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 18 Mei 2018 14:49 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - PT Putra Ramadhan atau PT Tradha dijerat KPK sebagai korporasi terkait tindak pidana pencucian uang. Perusahaan itu diduga menerima uang dari kontraktor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah dan menyamarkannya sebagai utang.

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan KPK atas perkara yang menjerat Bupati Kebumen 2016-2021 Muhammad Yahya Fuad. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut Yahya Fuad merupakan pengendali PT Putra Ramadhan atau PT Tradha tersebut.

"KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh PT Tradha," kata Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Berikut dugaan pencucian uang yang dilakukan PT Tradha seperti disampaikan Syarif:

- Pada 2016-2017, PT Tradha diduga menggunakan 'bendera' 5 perusahaan lain untuk memenangkan 8 proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.
- PT Tradha diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di Pemkab Kebumen setidaknya senilai Rp 3 miliar seolah-olah sebagai utang.
- Uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad.


Syarif mengatakan PT Tradha pun telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dengan jeratan pencucian uang. Menurut Syarif, PT Tradha sudah mengembalikan uang ke KPK, tetapi tentunya tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan yaitu Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sejak proses penyidikan dilakukan pada tanggal 6 April 2018 sampai saat ini, PT Tradha telah mengembalikan melalui proses penitipan uang dalam rekening penampungan KPK senilai Rp 6,7 miliar yang diduga bagian dari keuntungan PT Tradha," kata Syarif. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads