"Demi hukum dan keadilan, tindakan teroris yang menimbulkan korban dan ketidakamanan nasional, sudah sepantasnya dituntut maksimal," kata Wasekjen PKB Daniel Johan kepada wartawan, Jumat (18/5/2018).
Baca juga: Ekspresi Aman Abdurrahman saat Dituntut Mati |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama penuntut memiliki bukti-bukti yang meyakinkan dan sudah sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada, kita mendukung semua proses hukum yang berlangsung. Demi rasa keadilan khususnya bagi para korban," sebutnya.
Sejumlah aksi teror yang digerakkan Aman adalah bom di Jl MH Thamrin pada 2016, teror bom di gereja di Samarinda pada 13 November 2016, dan teror bom di Kampung Melayu pada 24 Mei 2017.
Pada 25 Juni 2017, Aman juga disebut menggerakkan teror penyerangan polisi di Polda Sumatera Utara. Dalam teror ini, satu polisi gugur karena diserang menggunakan senjata tajam. Terakhir, Senin, 11 September 2017, teror penembakan terhadap polisi di Bima NTB. (tsa/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini