"Rabu 23 Mei ya," ujar Ketua Pansus RUU Antiterorisme M Syafii di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
"(Agendanya) Kan satu poin aja, definisi, sudah selesai," sebut pria yang karib disapa Romo itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya mereka (pemerintah) sudah setuju. Kemarin minta tunda waktu untuk merevisi kembali redaksi yang pernah mereka ajukan. Nanti kalau mereka presentasi, kita anggap itu sudah memenuhi, disepakati tentang logika hukum definisi teroris, ya sudah, ketuk," jelasnya.
Soal pembahasan RUU Antiterorisme, pemerintah ingin definisi teroris tak dibatasi dengan frasa ideologi dan tujuan politik. Sementara itu, beberapa fraksi di DPR menginginkannya. (gbr/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini