"Hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan," ujar jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jumat (18/5/2018).
Sedangkan dari hal yang memberatkan, jaksa Anita menganggap perbuatan Aman menimbulkan banyak korban. Tuntutan vonis mati juga disematkan jaksa ke Aman karena perbuatannya menimbulkan teror.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa merupakan residivis kasus terorisme, penggodok dan pendiri JAD, yang menentang NKRI, yang dianggapnya sebagai kafir dan harus diperangi. Terdakwa penggerak pengikutnya untuk melakukan amaliah teror sehingga menimbulkan banyak korban meninggal dan luka," ujar jaksa.
Jaksa menyatakan Aman melanggar Pasal 14 jo 6 dan Pasal 14 jo 7 UU No 15/2003 tentang pemberantasan tindak terorisme. Perbuatan Aman juga menghilangkan nyawa anak dalam peristiwa bom Samarinda.
Sejumlah teror yang digerakkan Aman di antaranya bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumut dan Bima.
Aman Abdurrahman, otak rangkaian teror bom, dituntut mati. Tonton videonya:
(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini