Dituntut Mati, Tak Ada Hal Meringankan untuk Aman Abdurrahman

Dituntut Mati, Tak Ada Hal Meringankan untuk Aman Abdurrahman

Zunita Amalia Putri - detikNews
Jumat, 18 Mei 2018 11:18 WIB
Terdakwa teroris Aman Abdurrahman (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Aman Abdurrahman, terdakwa kasus pengeboman di Jl Thamrin, Jakarta, dituntut hukuman mati. Jaksa menganggap perbuatan Aman sangat sadis sehingga tak ada hal yang dapat meringankan tuntutannya selain vonis mati.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan hal yang meringankan," ujar jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jumat (18/5/2018).

Sedangkan dari hal yang memberatkan, jaksa Anita menganggap perbuatan Aman menimbulkan banyak korban. Tuntutan vonis mati juga disematkan jaksa ke Aman karena perbuatannya menimbulkan teror.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inilah video tentang 'Dituntut Mati, Ini yang Memberatkan Aman Abdurrahman':





"Terdakwa merupakan residivis kasus terorisme, penggodok dan pendiri JAD, yang menentang NKRI, yang dianggapnya sebagai kafir dan harus diperangi. Terdakwa penggerak pengikutnya untuk melakukan amaliah teror sehingga menimbulkan banyak korban meninggal dan luka," ujar jaksa.



Jaksa menyatakan Aman melanggar Pasal 14 jo 6 dan Pasal 14 jo 7 UU No 15/2003 tentang pemberantasan tindak terorisme. Perbuatan Aman juga menghilangkan nyawa anak dalam peristiwa bom Samarinda.

Sejumlah teror yang digerakkan Aman di antaranya bom Gereja Oikumene di Samarinda, bom Thamrin, bom Kampung Melayu, serta penembakan polisi di Sumut dan Bima.


Aman Abdurrahman, otak rangkaian teror bom, dituntut mati. Tonton videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads