"Mungkin emergency sebelum UU Terorisme disahkan, ya bisa saja. Karena kan pemerintah harus tanggap dalam menangani terorisme ini," kata Syarif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Namun Koopssusgab ini, disebutkan Syarif, otomatis 'gugur' apabila RUU Terorisme telah sah diundang-undangkan. Sebab, penanggulangan terorisme sepenuhnya menjadi tanggung jawab BNPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada langkah presiden seperti itu, ya, saya pikir boleh-boleh saja dan memang harus demikian. Nah, tetapi begitu UU Terorisme diketok palu, berarti badan itu sudah tidak perlu lagi," ulas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) ini.
"Karena, menurut pansus, BNPT adalah lembaga yang paling bisa diandalkan untuk itu. Dan itu akan mewadahi di situ soal TNI akan ada di situ," imbuh Syarif.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menerangkan Presiden Joko Widodo merestui pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menanggulangi terorisme. Koopssusgab akan berada di bawah komando Panglima TNI.
"Untuk komando operasi khusus gabungan TNI, sudah direstui oleh presiden dan diresmikan kembali oleh Panglima TNI," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (16/5).
Selain itu, saat ini Polri telah menggandeng pasukan elite Angkatan Darat, Kopassus, dalam operasi penangkapan teroris.
Simak juga video terkait Koopssusgab TNI, pasukan 'super elite' anti-teror di 20Detik:
(tsa/tor)