Eks Ketua Kadin Didakwa Perantara Suap Rp 3,6 M ke Bupati HST

Eks Ketua Kadin Didakwa Perantara Suap Rp 3,6 M ke Bupati HST

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 17 Mei 2018 22:17 WIB
Mantan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani didakwa sebagai perantara suap Rp 3,6 miliar untuk Bupati HST Abdul Latif. (Faiq/detikcom)
Jakarta - Mantan Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani didakwa sebagai perantara suap Rp 3,6 miliar untuk Bupati HST Abdul Latif. Uang tersebut diberikan agar Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono menang proyek di Hulu Sungai Tengah.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut menerima hadiah Rp 3,6 miliar, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu demikian jabatannya Abdul Latif telah membantu Donny Witono," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (17/5/2018).


Jaksa menyatakan Fauzan bertemu dengan Abdul Latif di rumah dinas Bupati HST untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan Direktur Utama PT Menara Agung Pustaka Donny Witono. Dalam pertemuan itu, Donny meminta Fauzan menyampaikan kepada Abdul Latif agar memenangkan lelang proyek untuk PT Menara Agung Pustaka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lelang proyek tersebut adalah pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai, tahun anggaran 2017. PT Menara Agung Pusaka pun akhirnya memenangi lelang proyek tersebut.

"Bahwa Fauzan Rifani kemudian meminta Abdul Basit, yang merupakan Direktur PT Sugriwa Agung (Abdul Latif merupakan pemilik sebenarnya), untuk menghitung besaran fee proyek pengadaan pekerjaan pembangunan perawatan ruang kelas I, II, VIP, dan VIP super memberikan di RSUD H Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, karena sebelumnya Abdul telah terbiasa dengan biaya-biaya proyek yang diperuntukkan bagi Abdul Latif," ujar jaksa KPK.


Kemudian jaksa mengatakan Donny memberi Fauzan dua bilyet giro pada akhir April 2017 di Hotel Madani, Barabai, atas pembayaran fee proyek itu. Akhirnya disepakati pembayaran fee itu dilakukan dalam dua tahap masing-masing Rp 1,8 miliar.

"Namun, karena bilyet giro tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri Barabai, Fauzan bersama Donny mendatangi Bank Mandiri Cengkareng, Jakarta Barat, dan memproses pemindahbukuan ke rekening Mandiri milik Fauzan Rifani sejumlah Rp 1,82 miliar dengan perincian Rp 1,8 miliar untuk Abdul Latif dan Rp 20,45 juta untuk Fauzan Rifani," kata jaksa KPK.

Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit juga didakwa untuk perkara yang sama. Atas kasus ini, Abdul Basit dan Fauzan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads