"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Donny Witono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Nanang Suryadi saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Baca juga: Bupati HST Nonaktif Segera Disidang |
Jaksa menyebutkan, awalnya Donny menemui Latif di Hotel Madani Barabai dengan maksud mendapatkan proyek di Barabai, HST, Kalimantan Selatan. Latif meminta fee pada Donny senilai 10 persen dari nilai kontrak. Namun, Donny menawar hingga disepakati besaran fee yaitu 7,5 persen dari nilai kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga mengatakan, Donny menjanjikan 7,5 persen dari nilai kontrak Rp 54.451.927.000 yaitu Rp 3.601.252.444 ke Latif. Uang pemberian tersebut agar Latif memenangkan Donny untuk mendapatkan proyek di Barabai, HST, Kalimantan Selatan.
"Terdakwa memberi uang melalui Ketua Kadin HST Kalsel Fauzan Rifani dan Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit. Pemberian itu supaya Abdul Latif dapat membantu memenangkan PT Menara Agung Pustaka dalam lelang proyek pekerjaan pembangunan Ruang Perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP RSUD H Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahun anggaran 2017," tutur jaksa.
Akhirnya, perusahaan Donny diumumkan sebagai pemenang lelang. Donny pun merealisasikan janji pemberian fee senilai kurang lebih Rp 3,6 miliar melalui 2 lembar bilyet giro.
Pemberian dilakukan 2 tahap yaitu Rp 1,8 miliar setelah diterimanya uang muka pekerjaan. Kemudian pemberian kedua senilai Rp 1,8 miliar setelah selesainya proyek di akhir tahun.
Donny didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini