"Pembayaran pelunasan uang pengganti dari Maybank ke rekening Bank Mandiri atas nama Kejari Jakarta Pusat pada tanggal 11 Mei 2018 sejumlah Rp 87.472.986.462," kata Arman, Kamis (17/5/2018).
Arman mengatakan uang pengganti yang disetorkan bukan berasal dari penjualan aset. Pembayaran uang pengganti menurutnya dilakukan kliennya karena ingin kooperatif menjalani putusan.
"Pembayaran uang pengganti tersebut adalah itikad baik dari klien kami untuk mengembalikan kerugian negara dan klien kami sangat kooperatif. Jadi uang pengganti ditransfer, bukan cash," ujarnya.
Pembayaran uang pengganti Samadikun kemudian disetorkan ke kas negara secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana. Uang pengganti disetorkan secara simbolis lewat Bank Mandiri di gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jakarta.
"Ini bukan dibayar cash. Jadi oleh yang bersangkutan telah ditransfer ke rekening Bank Mandiri dan ini kami memastikan sebagai simbol, untuk simbolis saja uang ini sudah pasti masuk ke rekening Bank Mandiri dan saya harus pastikan juga akan disetorkan ke kas negara," ujar Tony saat menyetorkan uang pengganti secara simbolis di Plaza Mandiri.
Dengan setoran Rp 87 miliar, Samadikun sudah melunasi seluruh uang pengganti yang harus dibayarkan sebagaimana perintah putusan pengadilan. Samadikun dalam putusan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 169.472.960.461. Samadikun sudah mencicil pembayaran uang pengganti tersebut sejak tahun 2016
Terkait kasus korupsi dana talangan BLBI, Samadikun, eks komisaris utama PT Bank Modern ini dihukum 4 tahun penjara. Samadikun juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar.
(fdn/fjp)