"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," ucap jaksa penuntut umum Dewa Narapati saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (17/5/2018).
Mengetahui tuntutan JPU, kedua istri terdakwa terlihat sedih dan menitikkan air mata. Bahkan istri kedua terdakwa memilih meninggalkan ruang sidang sebelum hakim menutup persidangan. Begitu pula istri ketiga yang tampak berurai air mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum berkeyakinan berdasarkan fakta hukum persidangan sebelumnya masih bisa menyampaikan pembelaan. Itu diyakini bisa menjadi bahan meringankan bagi mantan politikus Partai Gerindra itu.
"Mudah-mudahan bisa membantu ke depannya, paling tidak ini bisa jadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara ini agar lebih ringan dari apa yang dituntut JPU," tegasnya.
Sebelumnya, Jro Gede Komang Swastika menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual-beli narkotika jenis sabu. Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum mendakwa Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Partai Gerindra Bali ini dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman mati.
Dalam kasus itu, JPU juga menuntut istri pertama Jro, Ni Luh Ratna Dewi, dan kakak kandungnya, Wayan Sunada alias Wayan Kembar, dengan tuntutan berbeda. Dalam sidang sebelumnya, istri pertama Jro Jangol dituntut 15 tahun penjara. Sedangkan pada sidang berbeda, kakak kandungnya dituntut 6,5 tahun penjara. (asp/asp)