"Jadi dimulai pukul 10.30 WITa sampai pukul 13.00 WITa. Kami melaksanakan tahapan terakhir yakni rekonstruksi dengan membawa 8 tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan.
Ariawan menyampaikan hal ini di lokasi rekonstruksi yakni kediaman Swastika, Jl Pulau Batanta No 70, Denpasar, Bali, Senin (11/12/2017). Ariawan menyatakan hanya membawa 8 dari 9 tersangka kasus narkoba ini karena salah satu tersangka diamankan di TKP yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rekonstruksi disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum para tersangka. Dari rekonstruksi ini, diketahui mantan politisi Partai Gerindra itu berada di dalam kamarnya ketika polisi melakukan penggeledahan pada malam 4 November 2017 lalu.
"Keterangan tersangka diakui berada di rumahnya ketika penggeledahan," ucap Ariawan.
Pria yang akrab disapa Jro Jangol itu diduga menjadi bandar narkoba di kediamannya. Bahkan mantan politikus Partai Gerindra itu menyediakan sabu dan 5 kamar untuk pelanggannya menggunakan barang haram tersebut.
Jro Jangol menjadi tersangka utama kasus yang sempat menggegerkan Pulau Dewata ini. Tersangka lainnya adalah kakak kandungnya bernama Wayan Kembar, salah satu dari 3 istri Jro Jangol juga menjadi tersangka, yakni Dewi Ratna.
Jro Jangol dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Belum lagi ia melarikan diri selama kurang lebih satu pekan sebelum berhasil ditangkap di kandang sapi tengah sawah di Gianyar, Bali, pada 13 November 2017 malam. (vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini