"Faktanya revisi terjadi kelambatan karena bukan karena maunya DPR, tapi itu karena maunya Kemenkum HAM yang berkali-kali menyurati DPR agar terjadi penundaan, penundaan, dan penundaan," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/5/2018).
Ia melanjutkan, terhambatnya pengesahan RUU Terorisme diharapkan tidak menghambat kinerja aparat keamanan dalam menyelesaikan tindakan terorisme. Hidayat menuturkan, aparat keamanan masih bisa menindak terorisme dengan leluasa meski RUU Terorisme belum rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) jadi sorotan setelah terjadi kerusuhan di Mako Brimob dan rentetan teror bom di Surabaya. Seperti diketahui, muncul perdebatan soal proses penyelesaian UU ini.
Sebagian pihak menyalahkan DPR atas tertundanya penyelesaian UU tersebut. Namun DPR menegaskan pihak yang meminta pembahasan RUU itu ditunda adalah pemerintah.
"Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo, Senin (14/5).