"Jadi pembeli dan penjual akan teleponan, 'oke ketemuan di mana?', '(posisi) di pertigaan ini' dia pakai motor, terus kasih (mirasnya). (Komunikasi dengan pembeli) telepon dan WhatsApp-an," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto kepada wartawan di kantornya, Kota Bekasi, Rabu (16/5/2018).
Jadi penjual kini tidak mengedarkan miras oplosan di warung jamu, melainkan secara mobile by order.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkap salah satu pengedar miras oplosan modus ini, yakni di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Kasus itu terungkap ketika polisi hendak menggerebek tokonya tapi ternyata sudah tutup.
"Lho kok ada informasi begini? (Tetap jualan meski tidak ada toko, red), ada informasi tambahan ternyata yang jual pakai motor, pakai tas. Janjian (dengan pembeli) aja dikasih dua botol tiga botol, terus dia antar, janjian sistem online," tuturnya.
Meski modus baru ini diyakini bakal merambah. Indarto yakin pihaknya tidak akan kecolongan. Ia sudah memiliki jaringan informan yang akan memberikan informasi soal penjualan miras oplosan modus baru ini.
"Tapi jangan khawatir, kami juga punya informan-informan yang akan memberitahukan itu," imbuhnya.
Ia menegaskan pihaknya akan menindak penjual dan pengguna miras oplosan ini.
"Dan pasti saya tahan. Satu botol, dua botol, saya tahan, nggak ada ampun. Tuntutannya bukan satu-dua bulan, tapi tahunan," tuturnya. (mei/rvk)