Eka diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 682 K/PID/2016 pada 22 September 2016. Dia dijatuhi hukuman kurungan selama 2 tahun 8 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah putusan itu, dia selalu berpindah-pindah tempat," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto, dalam keterangannya, Rabu (16/5/2018).
Setelah itu, Kejari Jakarta Barat mendapat informasi bahwa Eka berada di apartemen Kedoya Elok, Jakarta Barat. Tim dari Kejaksaan pun langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku pada Selasa (15/5).
"Terpidana tampak kaget ketika tim Kejari Jakbar datang dan melakukan penangkapan. Tanpa perlawanan, terpidana langsung dibawa ke Rutan Salemba," ucap Teguh.
Teguh mengatakan penangkapan terdapat terpidana adalah salah satu kegiatan untuk memberikan kepastian hukum. Hal ini sesuai dengan komitmen dari Kejaksaan Agung untuk menangkap buron.
"Proses eksekusi terhadap terpidana tersebut merupakan perwujudan dan pelaksanaan program Tabur 31.1 (Tangkap Buronan) yang merupakan program dari Kejaksaan Agung," ucap Teguh. (aik/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini