Berkas Pollycarpus Segera Dilimpahkan ke PN Jakpus

Berkas Pollycarpus Segera Dilimpahkan ke PN Jakpus

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2005 16:54 WIB
Jakarta - Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mulai ada titik terang. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan segera melimpahkan berkas dengan tersangka Pollycarpus dalam waktu dekat."Dalam 1-2 hari ini Mabes Polri akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke penuntut umum. Sedangkan jaksa diminta untuk menyusun konsep dakwaan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Soehandojo kepada wartawan di kantornya, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2005).Kejati DKI sudah menerima berkas pemeriksaan bebarapa waktu lalu. Dan pada 13-16 Juli ini, kejaksaan dan Mabes Polri berkoordinasi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Tidak tanggung-tanggung, 6 orang jaksa dipersiapkan untuk menangani kasus ini. Mereka adalah Supardi, Fence, Muhammad Roem, Narendra, Jefri H dari Kejati DKI. Sedangkan 1 orang dari Kejagung yakni Domu Sihite.Sedikitnya 32 saksi sudah diperiksa dalam berkas tersangka Pollycarpus. Pilot senior Garuda itu akan dijerat pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. (ton/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini