"Menyesal sekali," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony Surya saat dimintai konfirmasi, Selasa (15/5/2018).
Tony mengatakan MIA dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi hoax ini bermula saat MIA menelepon petugas Polsek Duren Sawit pada Senin (14/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat menelepon polisi, MIA mengatakan ada sebuah mobil yang melemparkan benda mencurigakan di Gereja Santa Anna.
Tim Gegana langsung melakukan sterilisasi di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penyisiran, lokasi tersebut dipastikan aman. Kabar itu dipastikan hoax.
Taka lama berselang, polisi menangkap MIA. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoax yang meresahkan masyarakat. Dia disangka dengan pasal 45 jo pasal 29 UU No 19/2016 tentang informasi transaksi elektronik dan UU tentang pemberantasan tindak pidana teroris Pasal 6 dan Pasal 7 (knv/gbr)