Choirie: Rapat Pleno Berhak Berhentikan Alwi Shihab

Choirie: Rapat Pleno Berhak Berhentikan Alwi Shihab

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2005 16:05 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan gugatan kubu Alwi Shihab terhadap kubu Muhaimin Iskandar terus digelar. Dalam kesaksiannya, pada sidang tersebut, Effendy Choirie menyatakan rapat pleno berhak memberhetikan Alwi Shihab.Choirie menjelaskan masalah rapat pleno tanggal 21 September 2004 dan 26 Oktober 2004. Rapat pleno itu memutuskan pemecatan Alwi. "Keputusannya adalah para pengurus partai yang merangkap jabatan sebagi eksekutif diminta mundur dari kepengurusan partai" kata Choirie dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (13/6/200).Lebih lanjut, Choirie menyatakan rapat pleno berhak memutuskan untuk memberhentikan ketua umum dewan tanfidz. Kesaksian Choirie ini berbeda dengan kesaksian Khofifah Indar Parawansa pada Kamis lalu (7/6/2006). Dalam kesaksiannya dalam sidang sebelumnya, Khofifah menyatakan rapat pleno tidak berhak memberhentikan ketua umum dewan tanfidz. Yang berhak melakukan pemecatan itu adalah muktamar.Choirie juga membantah bila di PKB terjadi kepengurusan ganda, seperti tercantum dalam surat Alwi kepada MA. Kepengurusan ganda itu terjadi jika muktamar tidak berhasil memutuskan siapa ketua umum dewan syuro dan ketua dewan tanfidz. Sedangkan pada muktamar yang dilaksanakan di Semarang telah jelas-jelas menetapkan Ketua Umum Dewan Syuro Gus Dur dan Ketua Umum Dewan Tanfidz adalah Muhaimin Iskandar."Jadi istilah kepengurusan ganda itu tidak benar," kata Choirie. Sejak dimulainya persidangan pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, tidak terlihat pihak penggugat dan tergugat hadir. Kubu Alwi Shihab sebagai penggugat diwakili oleh pengacara mereka Kamal Firdaus dan Ariyano Sitorus. Demikian juga dengan kubu Muhaimin Iskandar yang diwakili oleh pengacara mereka Ikhsan Abdulah dan Firman Wijaya.Hingga saat ini, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Rena masih berlangsung dengan mendegarkan kesaksian dari Andi M.Ramly. (nal/)


Berita Terkait