"Jadi, jam kerja bulan Ramadan itu dimulainya sejak Kepgub 1348 Tahun 2016. Kepgub itu dilakukan terus 2017, 2018 sampai sekarang. Bukan sesuatu yang baru tahun ini, ini sudah berjalan sejak 2016," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Anies menuturkan kebijakan jam kerja PNS ini ditetapkan juga berdasarkan peraturan yang lebih tinggi. Aturan yang dimaksud Anies yakni SK Menpan RB Nomor 336 Tahun 2018 tentang jam kerja ASN selama Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Mendikbud itu menilai kebijakan pengurangan jam kerja PNS selama Ramadan yang ditetapkan sebelumnya bagus untuk dilanjutkan. Anies mengaku tak alergi dengan kebijakan Pemprov DKI yang sudah berlaku sebelum dia menjabat.
"Sesuatu yang baik nggak usah diubah, nggak apa-apa. Ini sesuatu yang kami pandang baik dan diteruskan. Tidak harus serba beda dengan tahun-tahun sebelumnya," terang Anies.
Baca juga: Asyik, PNS DKI Pulang Jam 14.00 Selama Puasa |
Dalam Kepgub Nomor 801 Tahun 2018 diatur jam kerja PNS Pemprov DKI selama bulan Ramadan 2018. Aturan tersebut mengatur jam kerja PNS mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB untuk hari Senin-Kamis. Waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.
Untuk hari Jumat, mulai pukul 07.00-14.30 WIB. Waktu istirahat yakni mulai pukul 11.00-12.30 WIB. (zak/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini