Kepsek yang Diduga Sebar Hoax Bom Surabaya Dibawa ke Polda Kalbar

Kepsek yang Diduga Sebar Hoax Bom Surabaya Dibawa ke Polda Kalbar

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 15 Mei 2018 13:23 WIB
Foto: dok Istimewa
Jakarta - Polisi melanjutkan pemeriksaan perempuan berinisial FSA, yang diduga menyebarkan hoax soal bom Surabaya. FSA, yang berprofesi sebagai kepala sekolah, bahkan diterbangkan ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

"Saat ini yang bersangkutan dalam perjalanan menuju Polda Kalbar. Dia dikawal anggota Polres Kayong ke sini. Posisi terakhir di Ketapang. Dia dibawa naik pesawat ke sini," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Nanang Purnomo kepada wartawan, Selasa (15/5/2018).


FSA belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih memeriksa pelanggaran yang ada di posting-an FSA. Namun dia bisa dijerat dengan pasal berlapis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dua pasal yang akan dikenakan," ujar Nanang.

FSA ditangkap pada Minggu (13/5) pukul 16.00 WIB oleh personel Satuan Reskrim Polres Kayong Utara di rumah kos. Dalam akun Facebook-nya, FSA menulis status analisisnya, yaitu tragedi bom Surabaya adalah rekayasa pemerintah.

"Sekali mendayung 2-3 pulau terlampaui. Sekali ngebom: 1. Nama Islam dibuat tercoreng ; 2. Dana trilyunan anti teror cair; 3. Isu 2019 ganti presiden tenggelam. Sadis lu bong... Rakyat sendiri lu hantam juga. Dosa besar lu..!!!" tulis FSA, sebagaimana dikutip detikcom dari akun Facebook Fitri Septiani Alhinduan, yang menjadi barang bukti polisi.


FSA juga menulis status tragedi Surabaya sebuah drama yang dibuat polisi agar anggaran Densus 88 Antiteror ditambah.

"Bukannya 'terorisnya' sudah dipindahin ke NK (Nusakambangan)? Wah ini pasti program mau minta tambahan dana anti teror lagi nih? Sialan banget sih sampai ngorbankan rakyat sendiri? Drama satu kagak laku, mau bikin draama kedua," tulis FSA juga.



Saksikan juga "Berani Sebarkan Hoax Terkait Teror Bom Bakal Ditindak Tegas!" berikut ini:
(tor/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads