Berikut jejak kasus Hok sebagaimana dirangkum berdasarkan putusan kasasi yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (15/5/2018):
1972
Hok berkenalan dengan Ricardo Gelael lewat Kepala Bulog Beddu Amang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Goro Tidak Pernah Bayar Sewa ke Bulog |
Untuk pembebasan lahan itu, dipinjam uang dari bank dengan jaminan tanah Hok dengan bukti girik. Kredit berjalan mulus. Uang mengucur.
Uang Ro 20 miliar yang diterima Hok seharusnya untuk pembebasan tanah, tetapi oleh Hok digunakan untuk kepentingan pribadi.
9 Juli 1996
Goro-Hok baru membuat perikatan di depan notaris.
Baca juga: Bulog Dianggap Hakim Cemarkan Reputasi Tommy |
5 Desember 1996
Uang kembali mengucur Rp 6,5 miliar. Setelah itu mengucur lagi sejumlah uang untuk pembebasan lahan itu.
1998
Soeharto tumbang. Kasus ini lalu diajukan ke persidangan.
23 Desember 2009
Jaksa menuntut Hok selama 5 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung Pastikan Banding Kasus Ruislag Goro |
11 Maret 2010
Hok dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
28 Juli 2010
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melepaskan Hok dari segala tuntutan hukum. PT Jakarta menilai perbuatan Hok di atas adalah kasus perdata, bukan pidana.
15 Juni 2011
MA mengubah putusan PT Jakarta. MA menyatakan Hok terlibat korupsi dan dihukum 3 tahun penjara. Selain itu juga denda Rp 20 juta subsidair 6 bulan. Hok juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 32,5 miliar.
Duduk sebagai ketua majelis Suwardi dengan anggota Hamrat Hamid dan MS Lumme. Dalam putusan itu, Suwardi berbeda pendapat dan memilih sependapat dengan putusan PT Jakarta yaitu perbuatan Hok adalah perbuatan perdata.
Pasca vonis itu, Hok sempat kabur ke Singapura.
28 Maret 2017
Hok ditangkap dan dieksekusi ke LP Cipinang
Mei 2018
Hok mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 32,5 miliar. (asp/rvk)