"Kita banding, kan belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) itu," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Untung Udji Santoso, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/2/2008).
Kejagung, lanjut Untung, menolak salah satu pertimbangan yang diberikan majelis hakim yang menyebutkan tergugat III Dirut Utama PT Goro Batara Sakti Ricardo Gelalel dan tergugat IV mantan Kabulog Beddu Amang telah membayar uang pengganti dalam kasus pidana ruislag ini pada 1995 sehingga tidak ada kerugian negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, lanjut dia, karena yang digugat oleh Kejagung sekarang adalah dari aspek perdata yang menghitung nilai kerugian dari bunga dan keuntungan yang seharusnya bisa diperoleh.
"Kan bisa saja kita hitung berapa keuntungan yang mestinya diperoleh negara, Bulog dan bunga-bunganya segala macam," jelas Untung.
Sementara mengenai rencana gugatan balik Tommy dalam kasus pembekuan dana sebesar 36 juta euro di BNP Paribas Guernsey milik perusahaannya Garnet Investment United, Untung menyatakan Kejagung siap menghadapi.
"Nggak apa-apa, kita hadapi saja, kenapa mesti takut," pungkasnya.
(bal/sss)