Kejagung Pastikan Banding Kasus Ruislag Goro

Kejagung Pastikan Banding Kasus Ruislag Goro

- detikNews
Jumat, 29 Feb 2008 14:46 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata dalam kasus ruislag Goro dan malah memenangkan gugatan balik Tommy Soeharto.

"Kita banding, kan belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) itu," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Untung Udji Santoso, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/2/2008).

Kejagung, lanjut Untung, menolak salah satu pertimbangan yang diberikan majelis hakim yang menyebutkan tergugat III Dirut Utama PT Goro Batara Sakti Ricardo Gelalel dan tergugat IV mantan Kabulog Beddu Amang telah membayar uang pengganti dalam kasus pidana ruislag ini pada 1995 sehingga tidak ada kerugian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kerugian sudah dibayar dengan uang pengganti itu kan proses pidana. Kalau dalam proses perdata kan nggak bisa," cetusnya.

Alasannya, lanjut dia, karena yang digugat oleh Kejagung sekarang adalah dari aspek perdata yang menghitung nilai kerugian dari bunga dan keuntungan yang seharusnya bisa diperoleh.

"Kan bisa saja kita hitung berapa keuntungan yang mestinya diperoleh negara, Bulog dan bunga-bunganya segala macam," jelas Untung.

Sementara mengenai rencana gugatan balik Tommy dalam kasus pembekuan dana sebesar 36 juta euro di BNP Paribas Guernsey milik perusahaannya Garnet Investment United, Untung menyatakan Kejagung siap menghadapi.

"Nggak apa-apa, kita hadapi saja, kenapa mesti takut," pungkasnya.
(bal/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads