13 Pelaku Perusakan Polsek Bayah Jadi Tersangka

13 Pelaku Perusakan Polsek Bayah Jadi Tersangka

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 14 Mei 2018 22:13 WIB
Perusakan Polsek Bayah, Banten (Foto: dok. istimewa)
Serang - Dari 16 pelaku yang diamankan karena merusak Markas Polsek Bayah pada Sabtu (12/5), sebanyak 13 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Tiga orang dilepaskan karena tidak cukup bukti.

"Pelaku 13 orang sudah jadi tersangka, sudah saya tahan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Onny Trimurti saat dimintai konfirmasi di Serang, Banten, Senin (14/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga orang yang dilepaskan adalah AS (50) dari Desa Darmawati, FS (28) dari Desa Bayah, dan AH (21) dari Desa Bayah Barat. Sedangkan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka perusakan adalah J (20), E (50), D (35), H (36), G (40), R (32), H (33), MH (39), S (38), AH (33), M (40), YY (39), dan A (20).

Secara terpisah, Kapolda Banten Brigjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini kepolisian masih mengejar pelaku yang menjadi penyebab perusakan Polsek Bayah. Ada empat orang yang awalnya mengaku dari anggota kepolisian dan menangkap dua orang pengusaha perikanan bernama Anwar dan Gugun.



Listyo mengatakan satu orang sudah didapatkan oleh pihak kepolisian. Ia memastikan orang tersebut bukan dari anggota kepolisian. Ada modus mengaku anggota dan membawa dua pengusaha tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

"Yang jelas bukan dari anggota, masyarakat sipil. Saat ini sedang dikembangkan, sementara sudah satu orang," ujarnya kepada wartawan.

"Nanti akan saya jelaskan dalam rilis resmi," katanya. (bri/dnu)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads