"Kita belum dapat informasi resmi," kata pengacara PKS, Indra, saat dihubungi detikcom, Senin (14/5/2018).
Indra mengatakan dirinya belum bisa memastikan langkah apa yang akan diambil setelah adanya pencabutan laporan tersebut. Pihaknya akan memberikan keterangan resmi setelah mendapatkan informasi dari polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Fahri mengutus kuasa hukumnya, Mujahid Latief, untuk mengirimkan surat pencabutan laporan ke Polda Metro Jaya. Tetapi Mujahid tidak menyebutkan alasan kliennya mencabut laporan.
"Jadi hari ini saya mendapatkan amanah dari Fahri Hamzah untuk menyampaikan surat kepada Dirkrimsus terkait dengan laporan yang disampaikan beberapa waktu lalu. Saya hari ini amanahnya adalah menyampaikan surat, yang surat itu isinya adalah pencabutan laporan yang telah disampaikan pada tanggal 8 Maret 2018 yang lalu," kata Mujahid di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pencabutan laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum menjawab saat dimintai konfirmasi terkait pencabutan laporan tersebut. (knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini