Basuki sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudy Erawan. Dia mengaku tidak mengenal Bupati Halmahera Timur nonaktif itu.
"Jadi ditanya apakah saya kenal pak Rudy, saya (bilang) tidak kenal. Dan proses pengangkatan Pak Amran sebagai kepala balai itu sudah mengikuti proses Baperjakat di Badan Pertimbangan di Jabatan dan Kepangkatan di Kementerian PUPR. Intinya itu yang ditanyakan," ucap Basuki usai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal adanya dugaan suap untuk pengangatan Amran, Basuki tak ambil pusing. Proses yang berlaku diserahkan ke Baperjakat.
"Oh itu urusannya dia. Tapi kalau kami di PU sudah ada perjakat itu," sebutnya.
Sebelumnya Basuki dipanggil KPK pada Jumat (11/5) lalu, namun tidak hadir dengan alasan tugas di luar kota. KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan Basuki hari ini.
Dalam perkara ini, Rudy diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran telah divonis berkaitan dengan kasus tersebut.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menjerat beberapa orang lainnya.
Rudy merupakan tersangka ke-11 dari kasus ini. Enam dari 10 tersangka lainnya telah diproses di pengadilan. Selain itu, KPK juga mengembangkan perkara ke kasus TPPU kepada seorang terdakwa yaitu Yudi Widiana Adia. (nif/rvk)











































