12 LSM Internasional Dukung Rekomendasi COE Soal Timtim

12 LSM Internasional Dukung Rekomendasi COE Soal Timtim

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2005 08:32 WIB
Jakarta - Upaya PBB merealisasikan rekomendasi Komisi Ahli (Commission of Expert/COE) terkait kasus pelanggaran HAM berat di Timtim, mendapat dukungan. 12 LSM internasional mengirimkan surat kepada Sekjen PBB Kofi Annan mendesak rekomendasi itu ditindaklanjuti.Surat tertanggal 11 Juli 2005 itu juga diterima redaksi detikcom, Rabu (13/7/2005). LSM itu antara lain Koalisi Keadilan Internasional, Jaringan Aksi Timtim dan Indonesia, Human Rights Watch, International Center for Transitional Justice, dan satu LSM dari Indonesia yakni Human Rights Working Group (HRWG)."Kami mendesak anda mengumunkan hasil laporan COE secepatnya. Kami juga menyarankan Dewan Keamanan PBB segera melakukan rapat untuk membahas hasil temuan itu," tegas ke-12 LSM dalam suratnya kepada Annan.COE dibentuk Februari 2005 dan bekerja hingga 26 Mei lalu. Berdasarkan proses investigasi dan bukti-bukti yang diperoleh, COE melaporkan telah terjadinya pelanggaran HAM berat di Timtim pada saat jejak pendapat tahun 1999 lalu.Pasca jejak pendapat yang menghasilkan keputusan referendum bagi Timtim itu, terjadi kerusuhan yang menewaskan ribuan orang. COE menilai TNI dan petinggi-petingginya saat itu bertanggung jawab atas kejadian itu, sehingga diperlukan pengadilan internasional untuk menuntaskan kasus ini.Namun rekomendasi COE itu ditolak mentah-mentah oleh RI dan Timor Leste. Kedua negara ini tidak mengakui temuan COE karena menyatakan sudah sepakat membentuk Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP).KKP mengusung misi rekonsiliasi antara kedua negara dan menegaskan tidak akan ada hukuman pengadilan bagi para pelaku pelanggaran HAM itu. Hal itulah yang ditentang LSM-LSM di seluruh dunia yang menginginkan keadilan dalam kasus ini."Pada tahun 2000, PBB memutuskan tidak akan membentuk pengadilan internasional dengan harapan Indonesia bisa menuntaskan sendiri kasus ini dan memberi hukuman setimpal bagi para pelakunya. Namun harapan itu dikhianati," tukas para LSM.Ke-12 LSM dalam akhir suratnya, menyatakan keyakinan bahwa Annan dapat mendesak Indonesia menghukum para pelanggar HAM. "Sehingga demokrasi di Indonesia bisa ditegakkan dan proses rekonsiliasi bisa tercapai, serta keamanan di wilayah tersebut bertahan selamanya," harap mereka. (fab/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads