Pemprov DKI Wajibkan Diskotek Tutup Selama Ramadan

Pemprov DKI Wajibkan Diskotek Tutup Selama Ramadan

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 11 Mei 2018 16:53 WIB
Foto: Indra Komara/detikcom
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua pengusaha hiburan menutup diskotek selama Ramadan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2018 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri.

"Kami harap kemajuan yang kami dorong adalah kemajuan yang beri efek kebahagiaan. Karena itu semua, industri yang ada di Jakarta ada pembinaan yang baik. Fungsi pembinaan adalah memberikan garisnya mana batasnya, ruang mana yang boleh, yang mana yang tidak boleh," kata Anies dalam sosialisasi surat edaran tersebut di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/5/2018).

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 17 tahun 2018 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2018 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri. (Muhammad Fida Ul Haq/detikcom)

Anies menyebutkan surat edaran tersebut tidak mempersulit pengusaha hiburan. Namun dia mengatakan, pergub tersebut akan mendorong pengusaha hiburan menjalankan usahanya tanpa ada pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penting digarisbawahi, bukan soal sanksi. Untuk sanksi, itu jalan syaratnya satu melanggar dulu. Jadi jangan bicara sanksi. Terpenting bagaimana mendorong usaha tanpa melakukan pelanggaran," tuturnya.

Meski mewajibkan seluruh diskotek tutup, Pemprov DKI tidak mewajibkan diskotek pada hotel bintang empat dan lima. Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Tinia Budiati, hal tersebut tidak berakibat signifikan, karena hanya ada tiga hotel bintang empat dan lima yang ada di Jakarta.



"Sebenarnya nggak pengaruh juga, kalau diskotek di hotel bintang empat sudah nggak ada. Adanya hotel bintang lima pun hanya ada tiga," jelasnya.

"Kan biasanya hotel bintang lima ikut aturan internasional, jadi mereka juga pasti nggak akan main-main," jelasnya.

Tinia mengatakan terdapat sekitar 2.800 tempat hiburan malam yang ada di Jakarta. Dia ingin, dengan edaran tersebut, kesucian bulan Ramadan dapat terjaga.

"Saya berharap ada kerja sama yang baik dari pengusaha hiburan supaya bisa ikut meringankan tugas kami. Saya berharap tidak ada punishment-punishment lagi selama bulan Ramadan," terangnya. (fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads