"Beberapa waktu lalu kita sedang operasi di wilayah Sumatera Selatan dan didapat informasi ada seorang warga berinisial S yang menyimpan offsetan kulit harimau dan gading gajah," terang Kepala Seksi III Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Dodi Kurniawan kepada detikcom, Jumat (11/5/2018).
Dari informasi itu, tim langsung menuju rumah dimaksud dan bertemu dengan pemilik rumah berinisal S. Tim sempat melakukan upaya persuasif agar pemilik rumah menyerahkan kulit harimau dan gading gajah karena merupakan satwa dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, pemilik rumah menolak dan mengaku telah memiliki izin resmi atas kepemilikan harimau dan gading gajah. Perdebatan dan adu mulut antara KLHK dengan pemilik rumah tidak lagi dapat terhindarkan.
Tim memaksa masuk, dalam ruang tamu ditemukan kulit harimau sumatera sudah diawetkan. Panjangnya sekitar 1,2 meter dan dipekirakan adalah harimau dewasa hasil dari perburuan liar.
"Tim tidak percaya kalau hanya harimau saja. Dia bilang ada izin, tapi saat kami minta dia tidak bisa tunjukkan suratnya. Kami tahu kalau gading disembunyikan, kami kasih penjelasan sampai akhirnya dia menyerah dan memberikan gading gajah itu," kata Dodi.
"Saya lihat ini sama-sama dewasa, untuk harimau panjang sekitar 1,2 meter. Kalau gading itu ada sekitar 70 cm lebih lah ya, proses penyelidikan jugakan masih jalan. Tapi kalau tidak terbukti ada dugaan jual beli, kita akan serahkan ke BKSDA untuk dimusnahkan dan keperluan penelitian," kata putra asli Jambi ini.
Selain ofsetan harimau dan gading gajah dewasa itu, KLHK juga mendapat seekor anak harimau baru lahir. Anak harimau itu pun sudah diawetkan oleh warga dan dijadikan sebagai hiasan di rumah mereka.
Bersama BKSDA Sumsel, KLHK terus menghimbau pemilik satwa dilindungi untuk dapat menyerahkan pada pihak berwajib. Bahkan dilarang keras untuk memperjual belikan satwa dilindungi meskipun memiliki harga fantastis. (rvk/idh)