"Di Indonesia sendiri kejahatan satwa liar menduduki peringkat ketiga, setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia, dengan nilai transaksi hasil penelusuran PPATK diperkirakan lebih dari Rp 13 triliun per tahun dan nilainya terus meningkat," kata Siti Nurbaya dalam keterangan tertulis, Senin (30/4/2018).
Karena itu, Kementerian LHK beserta pihak yang peduli terhadap pelestarian tumbuhan dan satwa liar berkomitmen melakukan 'Pemberantasan Kejahatan Terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar'. Gerakan ini ditandai dengan pemusnahan barang rampasan dan barang serahan masyarakat di gedung Kementerian LHK, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perincian klasifikasi barang-barang itu adalah sebagai berikut.
1. Opsetan satwa sebanyak 117 ekor
2. Kerapas kura-kura 213 karung
3. Sisik trenggiling 248 kg
4. Kulit reptil 6.168 lembar
5. Bagian tubuh satwa liar:
- 366 buah (kepala, tanduk, kuku, bentuk topi)
- 14 lembar kulit (harimau, macan tutul, beruang)
- 66 lbs (potongan tanduk rusa)
- 16 dus (lain-lain)
Oleh sebab itu, demi penguatan upaya pemberantasan kejahatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi ini, Kementerian LHK saat ini sedang memperkuat sistem surveillance dan intelijen berbasiskan teknologi informasi. Di antaranya pemantauan perdagangan satwa ilegal secara online melalui Cyber Patrol, membangun Sistem Pemantauan Kerawanan Keamanan Hutan (Spartan) terpadu, dan terintegrasi dengan Center of Intelligence Penegakan Hukum LHK.
"KLHK melakukan upaya pemberantasan kejahatan satwa liar yang dapat mengancam kelestarian satwa secara terus-menerus," ucap Siti Nurbaya. (tsa/tsa)