"Sudah, (hasilnya) ya keterangan dari pihak yang bersangkutan bahwasannya perbuatan tersebut dilakukan atas dasar refleks, dan menahan laju ayunan, bukan menendang. Nah, ini kan makanya keterangan yang disampaikan terlapor harus kita bisa (kaji)," ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazrulrahman saat dihubungi detikcom, Rabu (9/5/2018).
Proses pendalaman ini, kata Arif, terkendala rekaman CCTV yang tidak utuh. Polisi akan mencari cara lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian, termasuk dari pihak mal.
"Karena kita mau mendapatkan keterangan persis sebelum dan sesaat kejadian itu. Karena kita harus bisa membuktikan ada niat atau nggak dari Saudara Jonathan dalam melakukan perbuatannya itu, apakah disertai niat atau rencana dan sebagainya. Karena ketika tindakan tersebut disertai niat, tentu masuk kalau unsur kekerasan terpenuhi," tutur Arif.
Dalam keterangan kepada wartawan, Jonathan menyatakan tidak menendang bocah sebagaimana digambarkan dalam video yang viral. Menurut Jonathan, dia melakukan gerakan dengan kaki untuk menahan ayunan agar tidak kembali mengenai anaknya. Gerakan kaki itulah yang selama ini diyakini banyak pihak sebagai 'tendangan', apalagi pinggang si bocah di atas ayunan sampai berwarna merah.
Jonathan mengatakan tak sengaja posisi telapak kakinya berada di punggung bocah tersebut. Saat itu dia panik melihat kondisi anaknya yang jatuh karena kena ayunan.
"Dalam keadaan panik dan hanya terpikir untuk menyelamatkan dan melindungi peri kecil saya dari hantaman ayunan, saya tidak bisa memperkirakan posisi kaki saya ketika bermaksud menghentikan laju ayunan tersebut. Saya akui tanpa sengaja posisi telapak kaki saya berada di punggung anak berbaju biru sehingga tampak seperti saya melakukan sebuah tendangan kepada anak tersebut," ujar Jonathan. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini