Cak Imin soal Vonis Pembubaran HTI: NKRI Harga Mati!

Cak Imin soal Vonis Pembubaran HTI: NKRI Harga Mati!

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 09 Mei 2018 01:39 WIB
Cak Imin (Samsdhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan HTI atas surat keputusan Menkum HAM tentang SK pembubaran. Ketum PKB Muhaimin Iskandar bersyukur atas putusan PTUN itu.

"Ya alhamdulillah kita bersyukur keputusan itu menambah kepercayaan umat Islam bahwa pada dasarnya NKRI harga mati," kata Cak Imin setelah bertemu dengan Ketum Golkar Airlangga Hartarto di kompleks Widya Chandra III Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).

Cak Imin berpendapat putusan PTUN membubarkan HTI tidak melanggar hak bersikap setiap warga negara. Menurutnya, hal terpenting adalah tidak melanggar Pancasila dan UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Oh nggak (tidak melanggar hak bersikap warga negara), yang penting tidak melanggar Pancasila, UUD '45, NKRI nggak masalah," ungkapnya.

Sebelumnya, vonis penolakan gugatan pembatalan SK pembubaran HTI sudah diketok oleh PTUN Jakarta. Majelis hakim menganggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.



"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5). (rvk/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads