"Ya alhamdulillah kita bersyukur keputusan itu menambah kepercayaan umat Islam bahwa pada dasarnya NKRI harga mati," kata Cak Imin setelah bertemu dengan Ketum Golkar Airlangga Hartarto di kompleks Widya Chandra III Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).
Cak Imin berpendapat putusan PTUN membubarkan HTI tidak melanggar hak bersikap setiap warga negara. Menurutnya, hal terpenting adalah tidak melanggar Pancasila dan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh nggak (tidak melanggar hak bersikap warga negara), yang penting tidak melanggar Pancasila, UUD '45, NKRI nggak masalah," ungkapnya.
Sebelumnya, vonis penolakan gugatan pembatalan SK pembubaran HTI sudah diketok oleh PTUN Jakarta. Majelis hakim menganggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.
"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5). (rvk/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini