"Keputusan apa yang sudah diputuskan oleh negara ini, karena tidak berdasarkan Pancasila, itu sudah benar," kata Gatot di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
"Bukan hanya HTI saja, organisasi apa pun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap HTI menghormati putusan majelis hakim. Sebab, HTI resmi terbukti sebagai ormas anti-Pancasila.
"Konstitusi yang ada di Indonesia ini semua organisasi harus berlandaskan Pancasila. Kalau tidak berdasarkan Pancasila, tidak boleh hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar dia.
Vonis penolakan gugatan pembatalan SK pembubaran HTI diketok oleh PTUN Jakarta. Majelis hakim menganggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.
"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5). (tsa/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini