Gatot Nurmantyo: Putusan Pembubaran HTI Sudah Benar

Gatot Nurmantyo: Putusan Pembubaran HTI Sudah Benar

Tsarina Maharani - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 23:25 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan lewat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menilai putusan PTUN itu tepat.

"Keputusan apa yang sudah diputuskan oleh negara ini, karena tidak berdasarkan Pancasila, itu sudah benar," kata Gatot di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

"Bukan hanya HTI saja, organisasi apa pun juga yang hidup di negara ini harus berdasarkan Pancasila," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia berharap HTI menghormati putusan majelis hakim. Sebab, HTI resmi terbukti sebagai ormas anti-Pancasila.

"Konstitusi yang ada di Indonesia ini semua organisasi harus berlandaskan Pancasila. Kalau tidak berdasarkan Pancasila, tidak boleh hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar dia.

Vonis penolakan gugatan pembatalan SK pembubaran HTI diketok oleh PTUN Jakarta. Majelis hakim menganggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.



"Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5). (tsa/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads