"Keduanya dijatuhi pidana selama masing-masing 1 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 546 K/Pid.sus/2017 tanggal 1 Agustus 2017," ucap Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Selasa (8/5/2018).
Nirwan menegaskan keduanya terbukti melakukan pidana penistaan dengan tulisan terhadap Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2014. Para terpidana juga sudah dieksekusi ke LP Cipinang malam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.
Dia menjelaskan Darmawan dan Setyardi divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan hukuman 8 bulan penjara. Sedangkan di tingkat banding, hukuman keduanya dinaikkan menjadi 1 tahun penjara dan kasasinya ditolak oleh MA.
"Sehingga keduanya dipidana 1 tahun penjara," ujarnya.
Keduanya ditangkap berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Darmawan dan Setiyardi dinyatakan terbukti menghina Jokowi pada Pilpres 2014. (rvk/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini