Bamsoet Harap Ambang Batas Parlemen Lebih dari 4 Persen

Bamsoet Harap Ambang Batas Parlemen Lebih dari 4 Persen

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 15:36 WIB
Rembug Nasional: Mewujudkan Pemilu 2019 yang Aman dan Bermartabat' di Hotel Ambhara (Foto: Audrey Santoso/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap ambang batas parlemen tidak 4 persen, tetapi dinaikan menjadi 6 persen lebih. Hal itu dikarenakan terlalu banyaknya calon legislatif (caleg) dengan ambang batas 4 persen.

"Saya berharap ke depan ambang batas bisa ditambah 6 persen atau lebih," kata Bamsoet dalam diskusi bertema 'Rembug Nasional: Mewujudkan Pemilu 2019 yang Aman dan Bermartabat' di Hotel Ambhara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).


Bamsoet mengatakan terlalu banyak peserta dalam kontestasi memicu timbulnya konflik. Tidak hanya itu, masyarakat sebagai pemilih juga akan merasa bingung dengan terlalu banyaknya pilihan caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya kembali seperti dulu lagi, hanya beberapa partai yang ikut dan pilihannya tidak terlalu banyak. Saya yakin itu dapat menekan potensi konflik," ujar politikus Golkar itu.


Bamsoet mengungkapkan belum semua warga bisa membaca, khususnya masyarakat pedesaan seperti petani dan nelayan. Bamsoet pun berkelakar khawatir nantinya lahir joki untuk menggantikan pemilih di bilik suara.

"Dibanding dengan pemilu sebelumnya, maka pemilu ini terbilang pemilu yang rumit karena belum semua rakyat kita di pedesaan bisa membaca. Saya tidak bisa bayangkan di 2019 mendatang, 1 orang harus memilih 5 kertas suara. Yang paling rumit memilih anggota DPR RI," terang Bamsoet.


"Sekarang 560 ditambah 15, berarti 575, dikali 3 nama, jadi masing-masing partai politik nanti memasang jagoannya, dikali 15 partai berarti 25 ribu nama," imbuh Bamsoet.

Bamsoet menafsirkan banyaknya kontestan pemilihan legislatif membuat tampilan di surat suara tak mencantumkan foto peserta. Sehingga nantinya hanya akan tertera nama-nama dan lambang partai dalam surat suara.


"Itu artinya hanya bisa menampung nama bukan foto. Lalu DPR, DPRD tingkat I, DPRD tingkat II. Saya khawatir akan lahir banyak joki yang membantu pemilih membaca. Belum lagi mungkin pemilih hanya punya waktu 1 sampai 2 menit dalam bilik," tutur Bamsoet.

Sebagaimana diketahui, dalam UU 7/2017 tentang Pemilu diatur ambang batas parlemen adalah 4 persen dari total suara sah nasional di pemilu legislatif. (aud/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads