"Yang ada sekarang anggota masih menggali keterangan dari beberapa ahli. Ahli dari sisi agama, itu kan harus kita tanyakan. Yang bersangkutan kan mengangkat masalah dari isi kitab suci Al-Quran," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Adi juga menjelaskan sampai saat ini belum ada agenda pemeriksaan terhadap Amien Rais. "Belum ada laporan dari penyidik berkaitan dengan rencana pemanggilan Amien Rais," ujar Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amien Rais sebelumnya dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Amien dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian SARA dan penodaan agama melalui media sosial, seperti tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Aulia menyebut Amien telah memprovokasi masyarakat dengan mendikotomikan 'partai Allah' dan 'partai setan'. Menurutnya, ucapan Amien tidak sesuai dengan dasar negara Pancasila.
"Kami melihat telah ada suatu upaya dikotomi atau provokasi. Yang membawa ras, agama. Padahal kita tahu bahwa negara kita adalah negara berdasar Pancasila dan UUD 1945," ucap Aulia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (15/4).
Tonton juga video tentang "Amien rais sebut ada partai setan":
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini