"Soal gaji kan bukan urusan kami. Intinya adalah kami telah melakukan eksekusi terhadap Mustagfir," kata Kasi Pidsus Kejari Makassar Helmy Adam kepada detikcom di kantornya, Makassar, Sulsel (8/5/2018).
Helmy mengatakan salinan putusan MA telah diterima per 9 April 2018. Begitu menerima salinan putusan MA itu, dia langsung menangkap Mustagfir dan membawanya ke Lapas Makassar. Jaksa hanya butuh dua jam untuk segera melakukan eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait permintaan surat salinan putusan MA oleh pihak DPRD Makassar, Helmy mengaku belum memeriksa surat tersebut.
"Saya belum baca isinya dan apakah sudah mengirim. Jadi saya juga tidak bisa berkomentar lebih banyak soal surat karena, seperti saya katakan, soal gaji itu bukan urusan kami," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPRD Kota Makassar Adwi Awan berharap dapat segera menerima salinan putusan MA itu.
"Kami meminta agar Kajari Makassar segera mengirimkan salinan putusan MA tentang Mustagfir," kata Adwi.
Nama Mustagfir sempat ramai diberitakan karena dia tak junjung dieksekusi setelah adanya putusan MA pada 2016. Saat itu, pihak Kajati Sulsel beralasan pihaknya belum menerima salinan putusan MA.
Mustagfir terbukti melakukan korupsi dana bansos pada 2008 dan menjadi anggota DPRD Makassar periode 2014-2019. Awalnya, Mustagfir divonis bebas pada 2015. Namun oleh MA vonis itu diubah menjadi pidana penjara 5 tahun dalam sidang pada Juni 2016. (tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini