Anies Cabut Diskon Pajak Lapangan Golf karena Tidak Adil

Anies Cabut Diskon Pajak Lapangan Golf karena Tidak Adil

Indra Komara - detikNews
Selasa, 08 Mei 2018 11:18 WIB
Anies Cabut Diskon Pajak Lapangan Golf karena Tidak Adil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pajak bumi dan bangunan (PBB) lapangan golf yang tercantum pada Pergub 141 Tahun 2014 tidak adil. Menurutnya, alasan lapangan golf diberi diskon karena bisa jadi area resapan air tidak tepat.

"Ini yang kita rasakan sebagai suatu yang tidak adil di Jakarta. Mengapa? Karena alasannya kemarin disebutkan bahwa ini adalah ruang terbuka hijau menyerap air. Padahal lapangan golf itu justru membutuhkan air banyak sekali karena untuk menyirami rumputnya, mengelola rumputnya. Itu beda dengan RTH biasa yang tidak perlu disirami terus-menerus," kata Anies di RPTRA Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2018).

[Gambas:Video 20detik]


Anies mengatakan diskon pajak lapangan golf selama ini hanya dirasakan oleh pemilik. Sedangkan pemain golf tidak merasakan naik-turunnya biaya sewa lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi pemain golf tidak merasakan manfaat dari diskon 50 persen. Yang merasakan manfaatnya hanya pemiliknya. Boleh dicek pemain golf selama 4 tahun terakhir ini apakah mereka turun biaya sewa. Sama saja, tetap saja," terangnya.

"Dan saya ingin garis bawahi, nanti kalau sudah dikoreksi, jangan dijadikan alasan juga untuk menaikkan biaya golf. Karena memang selama ini tidak pernah turun. Jadi nggak perlu dinaikkan lagi," lanjutnya.

Anies menegaskan pencabutan diskon pajak lapangan golf itu semata-mata untuk memberikan rasa keadilan. Rencananya, dana dari diskon PBB itu akan diberikan kepada veteran.

"Poin utamanya adalah kita ingin agar di Jakarta ini pemerintah memberikan pesan berkeadilan. Pemberian diskon atas PBB justru nanti kita akan berikan kepada para veteran dan keluarganya, anak-cucu para pejuang kemerdekaan, perintis kemerdekaan, pahlawan-pahlawan kita. Jadi lembaga-lembaga sosial, lembaga pendidikan," katanya.

Selain itu, insentif pajak lapangan golf akan dialihkan untuk kegiatan-kegiatan positif untuk masyarakat.


"Jadi pemberian insentifnya pajak itu dalam kerangka satu keberpihakan, kedua mendorong lebih banyak lagi kegiatan yang menimbulkan manfaat bagi masyarakat banyak. Itu tujuan utamanya," papar Anies.

Dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Lapangan Golf itu disebutkan pengurangan pajak atas lapangan golf dapat diberikan dengan pertimbangan bahwa lapangan golf memiliki fungsi lain, seperti RTH dan penyerapan air, sejalan dengan kepentingan daerah dalam rangka mewujudkan RTH dan pencegahan banjir.

Sementara itu, pada Pasal 3, pengurangan PBB atas lapangan golf diberikan paling tinggi 50 persen dari pokok PBB yang terutang. (idn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads