Kasus bermula saat Bareskrim Polri mengendus pergerakan Dedi Setiawan dari Tangerang yang membawa 19 ribu butir pil ekstasi pada 1 Juni 2017. Penguntitan itu mengarah ke Willy yang memesan barang setan itu. Willy akhirnya ditangkap di lobi Diskotek Akasaka, Jalan Teuku Umar, Denpasar pada 5 Juni 2017 siang.
Atas perbuatannya, Willy diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa mengajukan tuntutan penjara seumur hidup atas Willy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. PT Denpasar mengabulkan tuntutan jaksa itu.
"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata ketua majelis banding, Sutoyo dalam sidang di PT Denpasar, Jalan Tantular Barat Nomor 1, Denpasar, Selasa (8/5/2018). Duduk sebagai anggota banding yaitu Nyoman Sumaneja dan Hidayatul Manan. Vonis dibacakan pada Selasa (8/5) pagi. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini