"Gaji pokok dan tunjangan-tunjangannya sekitar Rp 37 juta setelah potong pajak," kata Sekretaris DPRD Makassar Adwi Awan di Makassar, Sulsel, Selasa (8/5/2018).
Adwi mengatakan Mustagfir masih menerima gaji lantaran pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA dari Kejari Makassar. Padahal MA telah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan itu dikeluarkan pada 2016. Artinya, Mustagfir masih tetap menikmati gaji anggota DPRD Makassar selama 2 tahun di balik penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adwi mengatakan nama Mustagfir masih terdaftar sebagai anggota DPRD Makassar. Hal ini dikarenakan partai yang menaungi Mustagfir, Partai Hanura, hingga saat ini belum mengajukan PAW.
"Waktu itu belum inkrah. Yang bersangkutan banding dan statusnya masih anggota Dewan karena partainya tidak mengajukan PAW. Sekarang juga partainya belum ada suratnya," tegasnya
Nama Mustagfir sempat ramai diberitakan karena tak junjung dieksekusi setelah adanya putusan MA sejak 2016. Saat itu, pihak Kajati Sulsel beralasan pihaknya belum menerima salinan putusan MA.
Mustagfir terbukti melakukan korupsi dana bansos pada 2008 dan menjadi anggota DPRD Makassar periode 2014-2019. Awalnya, Mustagfir divonis bebas pada 2015. Namun oleh MA vonis itu diubah menjadi pidana penjara 5 tahun dalam sidang pada Juni 2016. (tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini