KPK Sita Rubicon Milik Pejabat Kemenkeu Terkait Kasus Suap

KPK Sita Rubicon Milik Pejabat Kemenkeu Terkait Kasus Suap

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 22:48 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menyita mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Mobil tersebut digunakan saat Yaya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

"Ada mobil kami sita Rubicon dari pihak YP (Yaya Purnomo) dan Rubicon mobil saat peristiwa itu hal berbeda. Rubicon YP kami sita," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memecat Yaya setelah menjadi tersangka kasus suap terkait RAPBN-P 2018. KPK pun mendukung langkah Sri Mulyani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi juga dengar pernyataan disampaikan Menkeu, KPK menyambut positif Kemenkeu dan jajaran pembersihan serius ke dalam. Karena KPK dalam tindak pidana korupsi ini akan menelusuri pihak-pihak terkait baik di Kemenkeu dan DPR," tutur dia.


KPK sebelumnya menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR Amin Santono. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar.

Selain itu, KPK mengamankan duit dalam pecahan mata uang asing. Duit senilai SGD 63.000 dan USD 12.500 turut diamankan KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 tersangka sebagai penerima, yakni AMS (Amin Santono), anggota Komisi XI DPR RI; EKK (Eka Kamaluddin), swasta atau perantara; serta YP (Yaya Purnomo), Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Selain itu, Ahmad Ghiast ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap kepada Amin.

Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. (fai/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads