"Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan, terhadap ideologi Pancasila itu kan tampak dan itu terbuka," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).
Pramono menegaskan pemerintah tidak ikut campur terkait vonis yang dijatuhkan PTUN kepada HTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mempersilakan eks HTI jika ingin berorganisasi kembali. Eks HTI juga dipersilakan jika ingin bergabung ke partai politik.
"Kedua, karena ini sudah diputuskan, baik di MK maupun di PTUN, seyogianya eks HTI ini segera kembali untuk berorganisasi seperti biasa saja. Bergabung dengan partai siapa pun monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo. Yang penting, sebagai elemen bangsa, mereka bersama-sama membangun bangsa ini," urainya.
Vonis penolakan gugatan pembatalan SK pembubaran HTI diketok oleh PTUN Jakarta. Majelis hakim menganggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.
Atas vonis tersebut, HTI akan melakukan upaya banding. Menurut eks jubir HTI Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman.
"Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas, rezim anti-Islam," ujar Ismail seusai sidang di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5). (dkp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini