Istana Nilai Vonis PTUN Sahkan Pembubaran HTI Tepat

Istana Nilai Vonis PTUN Sahkan Pembubaran HTI Tepat

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 07 Mei 2018 17:57 WIB
Seskab Pramono Anung (Andhika/detikcom)
Bogor - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap surat keputusan Menkum HAM tentang pembubaran. Seskab Pramono Anung menilai vonis PTUN memperkuat keputusan pemerintah.

"Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan, terhadap ideologi Pancasila itu kan tampak dan itu terbuka," ujar Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).


Pramono menegaskan pemerintah tidak ikut campur terkait vonis yang dijatuhkan PTUN kepada HTI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PTUN adalah lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen yang memutuskan. Pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap hal itu," kata Pramono.

Pramono mempersilakan eks HTI jika ingin berorganisasi kembali. Eks HTI juga dipersilakan jika ingin bergabung ke partai politik.

"Kedua, karena ini sudah diputuskan, baik di MK maupun di PTUN, seyogianya eks HTI ini segera kembali untuk berorganisasi seperti biasa saja. Bergabung dengan partai siapa pun monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo. Yang penting, sebagai elemen bangsa, mereka bersama-sama membangun bangsa ini," urainya.


Vonis penolakan gugatan pembatalan SK pembubaran HTI diketok oleh PTUN Jakarta. Majelis hakim menganggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.

Atas vonis tersebut, HTI akan melakukan upaya banding. Menurut eks jubir HTI Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman.

"Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas, rezim anti-Islam," ujar Ismail seusai sidang di PTUN Jakarta, Jl Sentra Baru Timur, Jakarta Timur, Senin (7/5). (dkp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads